Ferdinandus mengatakan, penetapan Veronica Koman menjadi tersangka tidak ada kaitannya dengan daftar berita bohong atau hoaks mengenai Papua yang pernah tampilkan oleh Kominfo.
"Unggahan yang menjadi rujukan penyidik polisi adalah unggahan-unggahan lain," ujar Ferdinandus saat dihubungi pada Kamis, 5 September 2019 malam.
Lihat Juga : Anak 12 Tahun Disodomi dan Dibunuh, Pelaku Ditangkap Seminggu Setelah Mayatnya Dimakamkan
Belakangan, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman tersangka kasus cuitannya . Ia diduga menyebarkan konten berita bohong atau hoaks dan provokatif terkait Papua.
Menurut Kepala Polda Jatim Jenderal Luki Hermawan, ada beberapa unggahan Veronica Koman yang bernada provokasi, salah satunya pada 18 Agustus 2019.
Cuitan-cuitan itu adalah "Moment polisi mulai tembak asrama Papua. Total 23 tembakan dan gas air mata" dan "Anak-anak tidak makan selama 24 jam, haus dan terkurung disuruh keluar ke lautan massa" serta "43 mahasiswa Papua ditangkap tanpa alasan yang jelas, 5 terluka, 1 terkena tembakan gas air mata."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar