Anak 12 Tahun Disodomi dan Dibunuh, Pelaku Ditangkap Seminggu Setelah Mayatnya Dimakamkan - News Today

Breaking

Senin, 09 September 2019

Anak 12 Tahun Disodomi dan Dibunuh, Pelaku Ditangkap Seminggu Setelah Mayatnya Dimakamkan


News Indonesia - Polres Bogor kembali mengungkap kasus sodomi dengan korban anak dibawa umur yang berakhir dengan kematian.
Kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun ini  terjadi di Kampung Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky Pastika didampingi Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Sukma Rosa Tanjung, Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita Puspita Lena dan Kanit PPA, Iptu Silfi dalam keterangannya mengatakan, pelaku J (35)  menjadi target, setelah polisi mencurigai adanya kejanggalan pada kematian korban.

Jasad korban ditemukan Pipin dan Deden, warga setempat yang hendak mengambil air, di kebon dekat rumah warga pada 4 Agustus 2019.

Korban langsung dibesihkan untuk dimakamkan. Keluarga korban semula sudah ikhlas dengan kematian pelajar ini dan dianggap sebagai musihbah. Namun sehari usai pemakaman,  mereka dapat informasi bahwa korban meninggal tak wajar.

Polisi dari Polsek Babakan Madang lalu melakukan penyeledikan. Pihak keluarga didekati, namun ada penolakan saat diminta makam  korban digali guna otopsi.

Melalui Kapolsek Babakan Madang, AKP Silfia Sukma Rosa, akhirnya keluarga korban berhasil diyakinkan bahwa kematiannya tak  wajar.

Setelah digali dan dilakukan otopsi, polisi menemukan ada tanda luka gigitan di tangan dan leher ada bekas jeratan.

“Melalui penyelidikan, petugas akhirnya mencurigai J  yang merupakan tetangga korban, karena  saat bersamaan menghilang,”kata AKBP Dicky.

Lihat Juga : Saingi Vietnam, PLN Ingin Turunkan Tarif Listrik Industri

Polisi  akhirnya menangkap pelaku di Garut, Jawa Barat.  Hasil pemeriksaan sementara saat ditangkap, J mengaku sudah menyodomi korban tiga kali.

Bahkan sebelum menghabisi korban yang saat itu dalam perjalanan  untuk mengikuti istiqosah sekitar pukul 20.00 WIB, korban sudah lebih dulu di sodomi.

“Jadi korban pamit tanggal 3 Agustus 2019 malam ke orangtua untuk istiqosah. Tapi hingga malam,  tidak kembali. Tanggal 4 Agustus ditemukan warga dalam kondisi tak bernyawa disebuah kebun.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku,tiga kali menyodomi korban. Yang terakhir karena ada perlawanan, pelaku  menggigit tangan dan menjerat leher korban dengan sarung.

“Jasad korban dibuang di kebun di Babakan Madang. Pelaku ini sudah berkeluarga,” ujar Kapolres Bogor.

Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 HP, merek Samsung yang digunakan untuk menonton film porno tiap kali hendak mensodomi korban, 1 HP Nokia milik korban, 1 sarung warna hijau, 1 baju kemeja, 1 sarung warna colelat yang digunakan saat menjerat leher korban dan 1 kopiah.

Pelaku kini sudah ditahan,  dijerat Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP tentang dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar