Kivlan Zen Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya - News Today

Breaking

Jumat, 13 September 2019

Kivlan Zen Dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya

News Indonesia - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen (Purn) Kivlan Zen, ternyata telah dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya ke Rutan Polda Metro Jaya.

Terkait kepindahan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Iya betul Kivlan Zen sudah dititip di rutan Polda Metro Jaya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (13/9/2019).

Ia mengataka , penitipan terdakwa terhitung sejak Rabu (11/9/2019) lalu. Namun ditanyai terkait alasan dipindahkannya Kivlan ke Rutan Polda Metro Jaya, Argo enggan membeberkannya.

Ia hanya menyebut kalau itu kewenangan dari pihak Kejaksaan. “Kalau alasan dipindahkan itu wewenang pengadilan kan sudah penahanan disana,” pungkasnya.

Lihat Juga : Dititipkan di Rutan Cabang Salemba Depok, Begini Kondisi Tersangka Pengibar Bendera Kejora di Istana

Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api. Penetapannya itu berkaitan dengan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.

Kasus tersebut pun telah naik ke meja hijau. Kivlan telah didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Kivlan dinilai  sehingga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar