DPR Keluhkan Pimpinan KPK: Anggap Anarko hingga Inkonstitusional - News Today

Breaking

Selasa, 10 September 2019

DPR Keluhkan Pimpinan KPK: Anggap Anarko hingga Inkonstitusional

News Indonesia - Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengeluhkan sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode sekarang. Pelbagai keluhan ini terlontar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Senin, 9 September 2019.

Salah satu yang paling disorot adalah perubahan sikap para pimpinan KPK setelah terpilih yang dianggap berbeda dengan ketika menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

"Mereka ketika di Komisi tiga setuju semua, tapi selesai dari Komisi tiga ketika melaksanakan tugas berbalik semua. Ini harus menjadi bahan perenungan bersama," kata anggota Komisi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu.

Masinton bahkan menyebut pimpinan KPK periode ini sebagai anarko. Alasannya, para pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo itu kerap tak sepakat dengan keputusan DPR dan pemerintah.

Masinton mencontohkan, dua keputusan politik yang ditolak pimpinan KPK adalah panitia khusus hak angket KPK dan rencana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat Juga : IMF Usulkan Wanita Ini Jadi Pengganti Christine Lagarde

"Ini cara berpikir teman-teman KPK ini sudah anarko, bertindak inkonstitusional menentang keputusan negara. Kami tidak ingin pimpinan KPK seperti ini," kata dia.

Hal senada disampaikan anggota Komisi Hukum Muhammad Syafii. Politikus Gerindra ini menyinggung para pimpinan KPK yang kencang bersuara menolak revisi UU KPK.

Dia pun meminta Pansel Capim KPK meyakinkan Komisi Hukum ihwal sepuluh calon yang akan diuji kepatutan dan kelayakan sekarang ini.

"Tolong yakinkan kami agar yang sepuluh ini jangan ada lagi yang seperti itu, beda pernyataan di Komisi tiga dan di ruang publik," kata dia.

Itu sebabnya Komisi Hukum berencana mengikat para capim KPK dengan kontrak politik. Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan, para capim akan diminta membuat surat pernyataan yang diteken di atas materai.

Revisi UU KPK termasuk salah satu yang akan ditanya dalam fit and proper test dan tertuang dalam surat pernyataan tersebut. Meski begitu, menurut Arsul, fraksinya tak akan menjadikan persetujuan terhadap revisi UU KPK sebagai faktor dominan dalam penilaian. Dia tak bisa memastikan bagaimana sikap fraksi dan anggota yang lain.

"PPP tidak akan menjadikan itu sebagai faktor dominan, karena kami harus konsisten bahwa penilaian utama terdiri dari tiga komponen. Pertama, integritas. Kedua, kompetensi. Ketiga, leadership," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar