Bandar sabu yang terkenal licin,Ria Edi Kesuma alias Redi (35), warga Gang Banteng, Dusun 3, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua, Deliserdang, dibekuk personel Polsek Talun Kenas, Rabu sore (25), sekira jam 16.00 WIB di tengah jalan, tepatnya di depan kantor Koramil Delitua.
Penangkapan pelaku diawali dari ditangkapnya Tri Subowo alias Bowo (40), warga Gang Utama, No.126, Desa Mekar Sari, Delitua, di salah satu warung nasi di Rabung Merah, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, di hari yang sama, sekira jam 14.30 WIB. Dari tersangka Tri Subowo alias Bowo, petugas turut mengamankan barang bukti dua sak yang diduga sabu dan satu unit hape.
Lihat Juga : Dikibusi, Duo Sekawan Bawa Sabu 'Diangkut' Polisi
Sedangkan dari sang bandar, Ria Edi Kesuma alias Redi, petugas menyita barang bukti berupa, 11 paket besar sabu, tujuh paket kecil sabu, uang sebesar Rp500 ribu, skop kecil terbuat dari plastik, hape merek Nokia warna hitam, topi dari kain warna coklat dan beberapa lembar plastik transparan kosong.
"Jadi, awalnya ada informasi dari masyarakat dan personel Polsek Talun Kenas dikomandoi Kanit Reskrimnya, Iptu Iwan Hermawan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah warung nasi. Sesampainya di lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tri Subowo alias Bowo dan didapati barang bukti di kantong celana sebelah kiri, dua sak yang diduga sabu di dalam plastik yang dibungkus kertas tisu dan plastik warna hitam dan Hp merk Nokia milik pelaku," kata Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Jumat (27/9).
Dari situ, sambung Masfan, dilakukan interogasi dan Tri Subowo alias Bowo mengaku jika barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari pelaku Ria Edi Kesuma alias Redi. Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Sekira jam 16.00 WIB, dengan membawa Tri Subowo, petugas akhirnya menemukan kediaman Redi. Namun Redi ditangkap bukan di rumahnya melainkan di tengah jalan, tepatnya di depan Kantor Koramil Delitua.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dua paket besar sabu dan hape merek Nokia di kantong celana sebelah kiri dan uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan sabu di kantong sebelah kanan pelaku. Dari situ, petugas membawa pelaku ke rumahnya. Dari rumah pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari kamar pelaku, antara lain sebuah topi dari kain warna coklat yang berisikan sembilan paket besar sabu, tujuh paket kecil sabu dan skop kecil terbuat dari plastik serta beberapa buah plastik transparan kosong.
"Kedua pelaku (Tri Subowo dan Redi) dibawa ke Polsek dan kembali diinterogasi. Hasilnya dari pengakuan Redi, barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari WOS alias Brewok (30), warga Gang Benteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua," tutur Masfan.
Kembali, sambung Masfan, petugas berupaya melakukan pengejaran terhadap WOS alias Brewok, pada Kamis, 26 September 2019, sekira jam 03.00 WIB. Namun sayang, Brewok belum berhasil ditangkap.
Penangkapan pelaku diawali dari ditangkapnya Tri Subowo alias Bowo (40), warga Gang Utama, No.126, Desa Mekar Sari, Delitua, di salah satu warung nasi di Rabung Merah, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, di hari yang sama, sekira jam 14.30 WIB. Dari tersangka Tri Subowo alias Bowo, petugas turut mengamankan barang bukti dua sak yang diduga sabu dan satu unit hape.
Lihat Juga : Dikibusi, Duo Sekawan Bawa Sabu 'Diangkut' Polisi
"Jadi, awalnya ada informasi dari masyarakat dan personel Polsek Talun Kenas dikomandoi Kanit Reskrimnya, Iptu Iwan Hermawan langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni sebuah warung nasi. Sesampainya di lokasi kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Tri Subowo alias Bowo dan didapati barang bukti di kantong celana sebelah kiri, dua sak yang diduga sabu di dalam plastik yang dibungkus kertas tisu dan plastik warna hitam dan Hp merk Nokia milik pelaku," kata Paur Humas Polres Deliserdang, Iptu Masfan Naibaho kepada wartawan, Jumat (27/9).
Dari situ, sambung Masfan, dilakukan interogasi dan Tri Subowo alias Bowo mengaku jika barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari pelaku Ria Edi Kesuma alias Redi. Dari informasi itu, petugas selanjutnya melakukan pengembangan.
Sekira jam 16.00 WIB, dengan membawa Tri Subowo, petugas akhirnya menemukan kediaman Redi. Namun Redi ditangkap bukan di rumahnya melainkan di tengah jalan, tepatnya di depan Kantor Koramil Delitua.
Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti dua paket besar sabu dan hape merek Nokia di kantong celana sebelah kiri dan uang Rp500 ribu diduga hasil penjualan sabu di kantong sebelah kanan pelaku. Dari situ, petugas membawa pelaku ke rumahnya. Dari rumah pelaku, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti di dalam lemari kamar pelaku, antara lain sebuah topi dari kain warna coklat yang berisikan sembilan paket besar sabu, tujuh paket kecil sabu dan skop kecil terbuat dari plastik serta beberapa buah plastik transparan kosong.
"Kedua pelaku (Tri Subowo dan Redi) dibawa ke Polsek dan kembali diinterogasi. Hasilnya dari pengakuan Redi, barang bukti sabu tersebut diperolehnya dari WOS alias Brewok (30), warga Gang Benteng, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua," tutur Masfan.
Kembali, sambung Masfan, petugas berupaya melakukan pengejaran terhadap WOS alias Brewok, pada Kamis, 26 September 2019, sekira jam 03.00 WIB. Namun sayang, Brewok belum berhasil ditangkap.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar