KPK sebelumnya menetapkan Eks Dirut PTPN III Dolly P. Pulungan dan eks Direktur Pemasaran I Kadek Kertha Laksana sebagai tersangka dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.
“Keputusan ini berlaku mulai hari ini dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan pembetulan sebagai mestinya,” kata Rini Soemarno di Jakarta, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima pada hari Senin 9 September 2019.
Lihat Juga : Alexander Mawarta Mengaku Tak Kesulitan Garap Makalah Capim KPK
Adapun keputusan Rini Soemarno untuk menunjuk pejabat pelaksana tugas ini ditetapkan pada 09 September 2019 melalui surat No. SK-193/MBU/09/2019. Keputusan tersebut, berlaku sampai dengan diangkatnya Direktur Utama dan Direktur Pemasaran yang definitif.
Dalam surat itu, selain menetapkan pelaksana tugas, Rini juga memberhentikan dua orang direktur PT Perkebunan Nusantara III. Dua orang yang diberhentikan tersebut adalah Dolly P. Pulungan sebagai Direktur Utama dan I Kadek Kertha Laksana sebagai Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III.
Sementara itu, pemberhentian sejumlah pejabat tersebut dilakukan karena keduanya diduga terlibat dalam perkara suap soal distribusi gula. Keduanya kini telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sebagai tersangka. Adapun menurut KPK, Dolly diduga menerima uang suap senilai 345.000 dolar Singapura.
Sekretaris Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Irwan Perangin-Angin menjelaskan bahwa penetapan pejabat pelaksana tugas Direksi Perseroan sangat diapreasiasi dan dinilai sebagai tindakan cepat dalam merespon situasi dan kondisi perusahaan agar operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik.
“Kami berharap berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk melaksanakan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Perkebunan Nusantara Group,” kata Irwan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar