Sinyal Pemerintah Tolak Revisi UU KPK - News Today

Breaking

Rabu, 11 September 2019

Sinyal Pemerintah Tolak Revisi UU KPK

News Indonesia - Sinyal pemerintah bakal menolak materi revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kian kentara. Ini sejalan dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi polemik yang mencuat.

“Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal. Dan sekarang sedang membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah). Jadi mungkin dari sisi yang diusulkan DPR, itu paling yang disetujui pemerintah setengahnya,” kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, kemarin (10/9).

JK mengatakan, salah satu poin usulan revisi yang ditolak pemerintah adalah terkait koordinasi dengan Jaksa Agung RI sebelum KPK melakukan tuntutan hukum terhadap seseorang. Selain itu, pemerintah juga menilai wewenang KPK dalam meminta dan memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tidak perlu dihapuskan.

Menurut JK, KPK sudah tepat sebagai lembaga yang berwenang terhadap LHKPN. “Ada di dalam itu untuk penuntutan itu harus koordinasi dengan Jaksa Agung, itu tidak perlu. Begitu juga soal laporan harta kekayaan (LHKPN), itu jangan, tetap saja seperti ini,” katanya.

Lihat Juga : Istana Presiden Bakal Dibangun di Papua

Revisi UU KPK muncul dari usulan DPR untuk segera dibahas dan disahkan di akhir periode 2014-2019 yang berakhir pada Oktober. Presiden Joko Widodo pun hingga kemarin belum mengirimkan surat presiden (supres) sebagai bentuk persetujuan untuk membahas RUU tersebut.

Beberapa poin revisi tersebut menyangkut antara lain pengakuan kedudukan KPK disepakati berada pada tingkat lembaga eksekutif atau pemerintahan, status pegawai dan pembentukan dewan pengawas. Kewenangan penyadapan seizin dewan pengawas serta prosedur penghentian penyidikan dan penuntutan kasus korupsi yang tidak selesai dalam satu tahun atau dengan menerbitkan SP3.

Menanggapi hal ini, Guru besar politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris ankat bicara. Ia menyebut revisi UU KPK yang menjadi inisiatif DPR merupakan sebuah pembohongan terhadap publik.

Apa yang tengah dilakukan DPR saat ini terhadap UU KPK bukan untuk merevisi melainkan merombak atau membongkar UU terkait KPK. “Saya sudah baca naskah usulan revisinya. Ini bukan revisi tapi perubahan, karena hampir semua pasal diubah, dibongkar habis-habisan, sehingga sudah kehilangan marwahnya sebagai undang-undang yang lama,” kata Syamsuddin.

Dia menyontohkan dalam Pasal 3 naskah revisi UU KPK disebutkan bahwa KPK adalah lembaga pemerintah pusat. Menurut Syamsuddin Haris, hal itu merupakan degradasi luar biasa, sebab dalam UU lama, KPK adalah lembaga negara bukan lembaga pemerintah pusat.

Selain itu, dia mencermati penekanan revisi UU KPK ditujukan untuk menjadikan KPK sebagai lembaga pencegahan korupsi. “Padahal pencegahan itu bukan semata tugas KPK, tapi tugas kita semua, dai, ulama, dosen-dosen, semua punya tugas mencegah korupsi,” tegas dia.

Ditambahkannya, revisi tersebut sebuah intervensi yang bertujuan tidak lain untuk melemahkan KPK. Jika revisi dilakukan dengan poin-poin itu, maka KPK akan menjadi lembaga yang tidak bisa melakukan apapun seperti macan ompong.

“Kita menyayangkan semua parpol mendukung usul revisi. Saya khawatir ini ada hubungannya dengan makin banyaknya politisi yang ditangkap dan menjadi target operasi tangkap tangan (OTT) KPK, ini sesuatu yang mengecewakan publik,” ujar Syamsuddin Haris.

Sementara itu, Civitas LIPI kemarin (10/9) berkumpul dan menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai hanya bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Penolakan itu ditandatangani oleh 146 anggota Civitas LIPI, 25 orang di antaranya profesor LIPI.

Sementara itu, Profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Dewi Fortuna Anwar menegaskan, Presiden Jokowi mempertaruhkan reputasinya dalam menyikapi revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang menjadi inisiatif DPR RI.

“Kalau Presiden mengirim surat atau amanah Presiden untuk memungkinkan RUU dibahas, maka yang akan kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden mempertaruhkan reputasinya sendiri,” ujar Dewi Fortuna.

Civitas LIPI menyatakan dengan tegas penolakannya terhadap revisi UU KPK yang dinilai hanya bertujuan melemahkan lembaga antirasuah. Penolakan itu ditandatangani oleh 146 anggota Civitas LIPI, 25 orang di antaranya profesor LIPI.

Dewi menyebut, upaya partai politik melumpuhkan KPK sudah lama terjadi. Upaya itu hanya bisa dibatalkan dengan perjuangan keras masyarakat sipil dan madani. Ia pun menilai rencana revisi UU KPK yang digulirkan di akhir masa kerja DPR RI periode 2014-2019, juga menunjukkan sebuah itikad politik yang tidak baik.

Menurut dia, revisi UU KPK bukan hanya mengancam kepada upaya pemberantasan korupsi tetapi juga ancaman terhadap demokrasi. “Saat ini bola ada di Presiden. Presiden Jokowi selama ini dikenal relatif bersih dari KKN. Isu revisi UU KPK menjadi ujian bagi Presiden,” jelas dia.

Dia mengatakan, jika Presiden Jokowi tidak menolak revisi UU KPK, maka Presiden bisa jadi akan menerima bulan-bulanan kritik dari berbagai pihak.

“Lho, yang bisa kehilangan kepercayaan rakyat, bukan hanya DPR tapi Presiden. Termasuk (bagi) teman-teman LIPI, nanti yang akan kena kritik tajam tidak hanya DPR tapi Presiden juga akan menjadi bulan-bulanan,” tegas dia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar