Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, R alias Timbul (30), warga Jalan Ahmad Yani VII, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan ditangkap personel subdit III Unit 4 Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut.
Selain sabu, dari tersangka juga disita barang bukti pil ekstasi. Polisi masih memburu pemasok barang haram tersebut kepada tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung melalui Kasubdit III AKBP Catur mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (undercover buy).
"Kita melakukan undercover buy di lantai 2 Mc Donald Merdeka Walk (MW)," terang Catur, Kamis (26/9).
Kata dia, informasi yang diperoleh pihaknya menyebutkan, tersangka sering mengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di kawasan kota Medan dan sekitarnya. Dia langsung disergap setelah menunjukkan barang bukti yang dipesan.
Kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial G di kawasan Jalan Mangkubumi.
"Kita sedang melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan terhadap G," tegasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri, empat plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 7,88 gram, sebungkus plastik klip berisi diduga pil ekstasi merek Minion sebanyak 100 butir, sebungkus plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasi dengan merek Minion sebanyak 2 butir, 50 lembar plastik klip kosong, kotak rokok, satu unit handphone (HP) dan satu unit sepeda motor Honda Beat putih nomor polisi BK 3639 AHI.
"Timbul dan barang bukti sudah diamankan di Polda Sumut untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar