News Indonesia - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif menganggap pemerintah dan DPR telah berkonspirasi untuk melemahkan lembaganya lewat revisi Undang-Undang KPK. Di satu sisi, kata dia, pemerintah dan DPR selalu bersuara soal penguatan KPK.
"Mereka berkonspirasi melemahkan KPK secara diam-diam," kata Syarif, dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2019.
Syarif mengatakan lembaganya tidak membutuhkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Syarif justru menyindir langkah DPR yang membahas rancangan UU ini secara diam-diam.
Lihat Juga : Pemerintah dan DPR Dianggap Berkonspirasi Lemahkan KPK
"Pembahasan Revisi UU KPK yang secara diam-diam menunjukkan DPR dan pemerintah tidak mau berkonsultasi dengan masyarakat yang diwakilinya," ujar Syarif.
Rapat paripurna DPR hari ini mengesahkan pembahasan RUU KPK. Dalam rancangan itu ada sejumlah poin krusial yang dianggap dapat melemahkan KPK. Di antaranya mengenai perubahan status kepegawaian para pegawai KPK menjadi PNS.
Selain itu juga soal kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, KPK tunduk pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, peralihan pelaporan LHKPN, serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara.
Senin, 09 September 2019
New
Pemerintah dan DPR Dianggap Berkonspirasi Lemahkan KPK
About News Indonesia
SoraTemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of SoraTemplates is to provide the best quality blogger templates.
REVISI UU KPK
Tags
HUKUM,
KPK,
LAODE MUHAMMAD SYARIF,
NASIONAL,
REVISI UU KPK
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar