"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka alm. Pak Habibie, maka khusus pada Kamis pagi, aturan ganjil-genap tidak diberlakukan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Twitter-nya, Rabu malam, 11 September 2019.
Lihat Juga : Habibie dan Celoteh 'Titik Merah' yang Picu Murka Singapura
Habibie wafat pada usia 83 tahun setelah menjalani perawatan di ruang ICU Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat Sejak Senin lalu. Pria yang sebagian hidupnya dihabiskan di Jerman itu meninggal karena penurunan fungsi tubuh dan gagal jantung.
Mantan presiden juga dikenal sebagai Bapak Teknologi dan Bapak Demokrasi Indonesia itu akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan pukul 14.00 WIB. Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi bakal memimpin upacara pemakaman Habibie.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar