Kedua tersangka merupakan tersangka pemalak yang sempat viral di media sosial (medsos) pada tanggal 05 September 2019. “Saat kami sergap kedua tersangka melakukan perlawanan. Tembakan peringatan tidak diindahkan tersangka sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edi Sitepu, Rabu (11/9/2019).
Dikatakan, aksi dua pemalak tersebut terjadi ketika korban melintas di Jalan Daan Mogot Pesing Kebon Jeruk. Tiba-tiba didatangi pria tak dikenal, dimana salah satunya menggedor-gedor kap mesin mobil milik korban. Tersangka kemudian meminta paksa uang sambil menganjam akan dilukai.
Lihat Juga : Hukuman Pidana 12 Tahun Menanti Jefri Nichol
Pada saat akan ditangkap, jelas AKBP Edi kedua tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kakinya. Kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus narkoba dimana tersangka baru saja selesai menjalani proses hukumannya,” pungkasnya.
Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra menuturkan saat beraksi kedua tersangka dalam pengaruh minuman keras dan narkoba terbukti saat kita lakukan pengecekan urine positif menggunakan narkoba.
“Kedua tersangka ini melakukan pemalakan dengan berbagi tugas, JAF berperan memalak korban untuk memperoleh uang dengan menggedor-gedor mobil korban. Kalau korban tidak memberikan uang, maka korban tidak boleh melewati jalan. Sedangkan tersangka A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil,” tukasnya.
Dari para tersangka polisi mengamankan baju dan celana yang dipakai saat memalak, uang Rp.67.500, dompet coklat, KTP serta rekaman video yang disebarkan melalui Instagram.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar