IMM Desak Kapolri Copot Kapoldasu - News Today

Breaking

Jumat, 27 September 2019

IMM Desak Kapolri Copot Kapoldasu

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumut mendesak Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Irjen Agus Andrianto dari jabatan Kapolda Sumut terkait tindakan brutal aparat kepolisian kepada mahasiswa saat aksi di gedung DPRD Sumut, Selasa (24/9/2019). 

Ketua DPD IMM Sumut, Albariatul Khoir Hasibuan, menilai, sikap pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian tidak mencerminkan Tri Batra kepolisian, yakni sebagai pelindung, pengayom serta pelayan masyarakat.

Kata dia, aksi brutal tindakan kepolisian dapat terlihat jelas pada video pendek yang berdurasi 30 detik yang beredar luas. Di mana, lebih dari dua orang oknum kepolisian menendang dan memukul satu orang mahasiswa memakai jas almamater bewarna hijau yang diyakini sebagai salah satu mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU).

"Kami menilai pengamanan yang dilakukan pihak kepolisian pada aksi tersebut tidak menghormati Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2009 BAB 2 Pasal 5 tentang penggunaan kekuatan kepolisian. Kami mendesak bapak Kapolri Tito Karnavian untuk mencopot Agus Andrianto dari jabatan sebagai Kapolda Sumatera Utara," katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (25/9/2019).

DPD IMM Sumut, kata dia, sangat kecewa atas sikap pengamanan yang dinilai jauh dari nilai-nilai kemanusiaan tersebut sebab kehadiran kepolisian diharapkan mampu memberi kenyamanan kepada masyarakat bukan malah memberi ancaman, khususnya penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.

Lihat Juga : Ini Gereja dengan Mitos Paling Angker di Dunia

"Tindakan pemukulan yang brutal yang di lakukan oknum polisi pada video tersebut, kami menilai tidak ada pembenaran dan di luar batas kewajaran. Jika hanya untuk memukul dan melumpuhkan secara beramai-ramai bisa di lakukan setiap orang tanpa harus menjadi seorang polisi"tegasnya

Dalam waktu dekat DPD IMM Sumatera Utara akan melakukan kajian dengan berbagai pihak untuk kemudian bisa diteruskan ke Komisi III DPR RI.

"Kami mendukung Komisi 3 DPR RI melalui kewenangannya mengeluarkan rekomendasi ditujukan kepada Kapolri agar secepatnya mengevaluasi dan atau mengganti Kapolda Sumatera Utara dengan harapan tragedi seperti ini tidak terulang lagi," tegasnya.

Seperti diketahui, polisi mengamankan 53 mahasiswa dan 1 orang DPO kasus teroris yang diduga menunggangi aksi mahasiswa yang berujung bentrokan di DPRD Sumut

"Ada 53 orang yang diamankan, 1 diantaranya DPO (daftar pencarian orang) teroris," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto.

Dia menyayangkan aksi menyampaikan pendapat oleh mahasiswa berujung tindakan anarkis. Seharusnya, aksi bisa dilakukan dengan cara yang lebih santun dan baik.

Untuk 52 mahasiswa dan 1 DPO teroris yang berhasil diamankan, Agus belum bisa memastikan apakah mahasiswa akan dibebaskan. Namun, untuk DPO akan dikirimkan ke Densus 88 Mabes Polri.

"Kita lihat perkembangan," katanya ketika ditanya apakah mahasiswa yang ditangkap akan dibebaskan.

Dalam kesempatan itu, Agus juga menanggapi adanya video yang menampilkan aksi anarkis sejumlah polisi kepada mahasiswa di gedung DPRD Sumut.

"Kalau di lapangan senggol-senggolan biasa, cuma ada lemparan batu. Rekan-rekan wartawan tadi ada yang kena lemparan. Untuk pelaku (polisi) yang melakukan tindakan anarkis akan kita proses, begitu juga dengan pelaku tindakan pidana," tegasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar